Harga Sawit di BU Turun, Segini Harganya Saat Ini

Harga TBS kelapa sawit ditingkat PKS di Kabupaten BU awal Januari 2024 mengalami penurunan.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Memasuki tahun 2025, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengalami penurunan mulai dari Rp 50,- hingga Rp 80,- per kg. Sehingga harga TBS kelapa sawit ditingkat PKS untuk saat ini dengan harga tertinggi  diangka Rp 2.970,- per kg dan untuk harga terendah di angka Rp 2.750 per kg. Walaupun akhir Desember 2024 harga masih diangka Rp 3.000,- per kg. Harga tersebut juga dibawah harga penetapan tingkat provinsi yang ditetapkan pada 31 Desember untuk periode Januari 2025.

Saat ditemui BE di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten BU, Desman Siboro SH mengakui, bahwa untuk awal Januari 2025 harga TBS kelapa sawit ditingkat PKS mengalami penurunan dan untuk saat ini harga tersebut dibawah harga penetapan provinsi.

"Ya benar untuk harga TBS Kelapa Sawit ditingkat PKS diawal Januari 2025 ini mengalami penurunan dan harga dibawah penetapan harga dtingkat provinsi," ujarnya, Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Stok VAR Tersedia di Puskesmas di Mukomuko, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:RSUD Benteng Usulkan Kebutuhan Dokter Spesialis, Segini Jumlahnya

Ditambahkannya, sedangkan harga penetapan tingkat provinsi periode Januari 2025, untuk harga TBS kelapa sawit sesuai dengan klasifikasi umur sawit yakni 10 sampai 20 tahun di angka Rp 3.769, per kg.

"Tertinggi saat ini di tingkat PKS di harga Rp 2.970,- per kg dan terendah di angka Rp 2.750 per kg. Harga tersebut masih dibawa harga penetapan provinsi periode Januari dimana diangka Rp 3.769 per kg untuk usia sawit 10-20 tahun," terangnya.

Atas hal tersebut, Desman pun menuturkan, bahwa selaku pihak dinas terkait, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan imbau kepada seluruh PKS yang ada agar dapat menyesuaikan harga dengan penetalan harg ayang telah ditetapkan oleh pihak provinsi Bengkulu. Dimana penetapan harga tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 13 tahun 2024 tentang penetapan harga TBS kelapa sawit.

"Memang harga penetapan ini berlaku kepada petani yang telah bermitra dengan PKS dan kita selaku dinas teknis kit akan terus melakukan upaya pengawasan sehingga harga ditingkat PKS sesuai dengan harga penetapan tingkat Provinsi, "ungkapnya.

Terkait dengan adanya penurunan harga TBS ditingkat PKS ini, Desman pun mengakui, tidak tahu secara pasti. Akan tetapi naik turunnya harga TBS tersebut sesuai dengan kontrak harga minyak CPO secara nasional oleh pihak PKS dan itu yang menjadi penentu harga TBS ditingkat PKS itu sendiri. Apabila harga minyak CPO turun tentu harga TBS ikut turun, apabila naik tentu otomatis harga TBS ikut naik.

"Untuk penurunan ini kita tidak tahu pasti, akan tetapi secara umum naik turunnya harga TBS kelapa sawit itu disebabkan dengan harga minyak CPO itu sendiri. Apabila harga minyak CPO turun tentu harga TBS ikut turun, apabila naik tentu otomatis harga TBS ikut naik," tandasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan