Pendaftaran PPPK Diperpanjang Hingga Tanggal Ini

Achrawi --

Harianbengkuluekspress.id - Masa pendaftaran peserta seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Para non ASN atau PTT di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diminta memanfaatkan kesempatan agar bisa diangkat menjadi PPPK. 

"Semula batas akhir pendaftaran itu 31 Desember 2024, tetapi instruksi terbaru dilanjutkan sampai 7 Januari 2025," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota, Achrawi. 

Ia meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan pengumuman tersebut ke para PTT di OPD tersebut. 

Hal ini untuk memaksimalkan peluang PTT pemkot sesuai dengan kuota yang telah disiapkan.  "Total alokasi yang disediakan sebanyak 2.394 formasi dan sebagian sudah dilakukan pada tahap ke I. Kita harap agar OPD juga turut mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran ini," ungkapnya. 

BACA JUGA:Usulkan 12 Miliar Perbaikan Pasar, Proposal Diajukan ke Kementerian Ini

BACA JUGA:Kades Suka Bandung di BS Dipecat dan Dipidana, Ini Masalahnya

Salah satu syarat mendaftar yakni pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi Pemkot minimal 2 tahun atau lebih secara terus menerus. 

Dikatakan Achrawi untuk peserta yang tidak lolos administrasi pada pendafaran tahap ke-I, dapat mendaftar kembali di tahap ke-II. Hal ini menjadi kesempatan kedua kali agar bisa melalui proses seleksi sebelum mengikuti tes berikutnya. 

"Syarat minimal memiliki masa kerja 2 tahun berturut-turut, Pendaftaran PPPK tahap kedua dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi SSCASN," terangnya. 

Sedangkan, untuk non ASN yang masa kerjanya masih satu atau kurang dari 2 tahun belum bisa mengikuti pendaftaran. Terkait nasib kategori ini, BKPSDM belum dapat memberikan keterangan pasti terkait nasibnya dan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan