Siap-siap, Polri Berlakukan Tilang dengan Sistem Poin di SIM, Berikut Ketentuannya
Siap-siap, Polri Berlakukan Tilang dengan Sistem Poin di SIM, Berikut Ketentuanya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Informasi penting bagi para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Pasalnya, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Dikatakanya, nantinya setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," katanya.
BACA JUGA:OJK Rilis Pinjol Resmi Berlaku Sejak Januari 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:KUR BRI Rp 30 Juta, Tenor hingga 4 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Adapun ketentuannya, kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin.
Selanjutnya, apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.
"Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan," bebernya.
Dijelaskannya, nantinya selain terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK. Sehingga, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas akan terekam dalam penerbitan SKCK.
BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bengkulu Selatan Tahun 2024 Meningkat, Segini Jumlahnya
"Maka pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,"terangnya. (*)