Ayo Patuhi Peraturan Lalulintas, Begini Pesan Kasat Lantas Polres Mukomuko

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  - Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas, AKP  Rully Zuldh Fermana SIK MSi mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas. Mulai dari surat menyurat, mengunakan helm standar bagi pengendara dan penumpang sepeda motor  dan memasang sabuk pengaman bagi pengendara serta penumpang mobil.

“Ini sangat penting untuk mengantisipasi kecelakaan dan mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya. Dikatakan Kasat Lantas, mematuhi peraturan berlalu lintas merupakan bentuk kebijaksanaan pengendara demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Saya mengajak ayo kita bijaksana dan lebih dewasa ketika berkendara,” ajaknya. 

BACA JUGA:HUT Mukomuko Belum Dirancang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap Kedua di BU Kembali Diperpanjang, Ini Waktunya

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat di daerah ini tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Apalagi usia masih anak-anak.

“Kami juga mengimbau agar orang tua, jangan membiarkan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan kami tidak bosan-bosan mengingatkan hal ini,” katanya. Kasat Lantas menyebutkan, tahun 2024 tercatat sebanyak 104 kejadian Laka Lantas. Sementara pada 2023 terjadi 103 kejadian Laka. 

“Ada penambahan 1 kejadian di tahun 2024 kalau kita bandingkan dengan tahun 2023 lalu,” bebernya. Kendati demikian, sambungnya, untuk fatalitas atau laka lantas yang menyebabkan korban jiwa atau meninggal dunia  cendrung menurun.  Pihak Satlantas Polres Mukomuko mencatat pada tahun 2023 lalu dari 103 kejadian Laka mengakibatkan 26 orang meninggal dunia. Sementara pada tahun 2024 terdapat 18 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dari sisi fatalitas menurun, tapi jumlah kejadian ada peningkatan 1 kejadian,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan