Mendagri Tekankan Prioritas Penataan Honorer, Pemda Diminta Tunda Kenaikan TPP PNS
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan anggaran untuk penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito juga mengimbau Pemda menunda kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menyelesaikan seleksi PPPK tahap 2, yang hingga kini masih berlangsung.
“Saran saya, kalau memang ada kesulitan masalah anggaran APBD, jangan dulu dipaksakan naik TPP untuk pegawai PNS. Kita harus memprioritaskan honorer yang sangat membutuhkan kepastian status,” ujar Tito Karnavian dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemendagri RI.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025, Waspadalah!
Seleksi PPPK tahap 2, yang menjadi kesempatan terakhir bagi honorer untuk mendapatkan status ASN, telah mengalami dua kali perpanjangan.
Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran belanja pegawai yang dihadapi Pemda. Sesuai aturan, belanja pegawai di APBD tidak boleh melebihi 30%, sehingga banyak daerah kesulitan menyediakan formasi untuk tenaga honorer.
“PNS setidaknya masih memiliki penghasilan yang mencukupi, tapi bagaimana dengan honorer? Mereka membutuhkan jaminan untuk masa depan. Tidak boleh lagi ada honorer yang tidak diakomodasi, mereka harus diangkat menjadi PPPK,” tegas Tito.
Untuk mengatasi masalah anggaran ini, Mendagri memberikan tiga arahan penting bagi Pemda dalam penataan tenaga honorer:
1. Gaji Non-ASN Selama Seleksi
Pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.
2. Anggaran PPPK Paruh Waktu
Jika jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi melebihi kebutuhan formasi, Pemda dapat mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu. Anggaran untuk kategori ini harus disediakan dalam APBD.
3. Penganggaran di Luar Belanja Pegawai