Tapal Batas dengan BS, Pemkab Kaur Berpedoman pada Aturan Ini

IST/BE BONGKAR: Para personel TNI dan Polri membongkar portal yang dipasang para pendemo di jalan menuju PT DSJ Kaur perbatasan Kaur-BS.--

Harianbengkuluekspress.id - Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bengkulu Selatan terkait dengan lahan perkebunan sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di perbatasan Kaur-Bengkulu Selatan beberapa hari lalu, mulai memancing perdebatan.

Hal ini lantaran sejumlah pendemo menuding lahan terbuat masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. Sementara pihak DSJ yang mengantongi izin mengklaim lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur.

Menyikapi hal ini, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM menegaskan, jika Pemkab Kaur tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan, bahkan Pemkab Bengkulu Selatan beberapa tahun lalu sempat menggugat hingga ke Mahkamah konstitusi (MK) yang kemudian ditolak MK.

"Soal batas sebenarnya sudah tidak bisa di masalahkan karena sudah ada UU dan Permendagri. Jika ada warga BS yang konflik mestinya Pemda BS yang mengurusi, bukan malah sebaliknya,"kata Sekda Kaur,Minggu 12 Januari 2025.

BACA JUGA:PAD Pariwisata Kaur Tak Tercapai, Target Segini Capaiannya Ini

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Umumkan Hasil Tes CPNS, Masa Sanggah Hanya 3 Hari

Dikatakan Sekda, dimana dalam Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu jelas diuraikan titik koordinatnya. Seharusnya masyarakat melihat dan mempedomi titik koordinat yang sudah ditetapkan dalam Permendagri. Dalam putusan MK No. 112 Tahun. 2012 dan Permendagri no 104 Tahun. 2017 dianggap legal dan telah diterima oleh pihak Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

“Untuk masyarakat silakan koordinasi dengan Pemda Bengkulu Selatan, pedomani Permendagri bawa GPS dari situ bisa dilakukan pengerukan lahan itu masuk kaur atau BS," tandasnya.

Sebagaimana diketahui sesuai pasal 2 batas Kaur dan BS diterangkan dalam titik koordinat (TK) sehingga terdapat 37 patok TK yang menjadi pedoman. Sehingga bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan GPS. Sehingga sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan terkait dengan tapal batas sebab sudah jelas dalam Permendagri dan juga gugatan yang diajukan oleh BS juga ditolak oleh MK. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan