Pemprov-Kemenkum Bahas Perubahan Nomenklatur, Begini Penjelasan Plt Gubernur Bengkulu
REWA/BE Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah saat menerima kunjungan dari Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu dan rombongan, Senin 13 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu, Sasmita, beserta rombongan di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (13/1). Pertemuan ini membahas koordinasi terkait perubahan nomenklatur yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkum-HAM RI).
"Kunjungan ini menjadi momen penting untuk menyamakan pemahaman terkait penyesuaian yang sedang berlangsung di tingkat pusat maupun daerah. Kami siap mendukung proses ini," ujar Rosjonsyah, Senin 13 Januari 2025 kepada BE usai pertemuan.
Perubahan nomenklatur di Kemenkumham membawa dampak signifikan pada struktur kelembagaan. Kementerian ini kini terbagi menjadi satu kementerian koordinator (Kemenko) dan tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Semoga dengan perubahan nomenklatur ini membawa dampak positif tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah," tuturnya.
BACA JUGA:Perkumpulan Aliran Sesat Nihil, Begini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari BU
Rosjonsyah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian.
"Kami mendukung penuh setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi perubahan ini tidak menemui kendala, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat," ujar Rosjonsyah.
Rosjonsyah pun mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kementerian dalam melakukan koordinasi.
"Ini menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi ini," tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita menjelaskan, perubahan ini tidak hanya berdampak pada struktur di pusat, tetapi juga pada Kantor Wilayah di daerah.
“Kanwil di daerah kini akan disesuaikan menjadi empat unit, yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Kementerian HAM, dan Kanwil Kementerian Hukum," terang Sasmita.
BACA JUGA:OPD di Rejang Lebong Didorong Maksimalkan PAD, Begini Caranya
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar proses transisi ini berjalan lancar.