2 Pelamar CPNS Tak Lulus di Benteng Ajukan Sanggahan, Ini Jadwalnya
Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM CHRM--
harianbengkuluekspress.id - Panitia seleksi (Pansel) seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2024 memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tak lulus untuk mengajukan sanggahan atau keberatan. Penyampaian masa sanggahan bisa dilakukan pada tanggal 13-15 Januari 2025.
"Hingga Selasa siang 14 Januari 2025, ada sebanyak 2 orang pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
Terhadap keberatan yang disampaikan peserta, Mashuri menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi sanggahan yang disampaikan. Setelah itu, Pansel akan mengadakan rapat untuk menentukan apakah sanggahan dapat diterima atau tidak.
"Nanti akan kita rapatkan dulu bersama tim Pansel. Hasilnya, akan diputuskan sanggahan dapat dipertimbangkan atau ditolak," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Benteng Survei Pembangunan Jembatan, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Damkar Rejang Lebong Lakukan 76 Operasi Penyelamatan, Ini Sasarannya
Diketahui seleksi CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemda Benteng diikuti oleh 2.860 orang pelamar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi persyaratan, sebanyak 2.359 peserta dinyatakan lulus administrasi. Setelah menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD), sebanyak 524 peserta dinyatakan lulus dan berkesempatan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hasil SKB, sebanyak 260 orang dinyatakan lulus.
Selain itu, sebanyak 52 formasi CPNS tak terisi karena tak ada pelamar yang mendaftar dan ada pula yang tak hadir.
Selanjutnya, Pansel akan menyampaikan pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 16-22 Januari 2025.
Setelah itu, peserta dinyatakan lulus tahap akhir akan memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan sebagai syarat untuk pengajuan NIP ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Pemberkasan dilakukan pada tanggal 23 Januari sampai 21 Februari 2025," pungkasnya.(bakti)