Puluhan PKL Kembali Ditertibkan, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP dan kepala Disperindag Kota Bengkulu

Budhi dan Indri/BE Petugas Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu, Selasa 14 Januari 2025. Operasi ini bertujuan menata kawasan pasar agar lebih rapi sesuai peraturan daerah. Salah satu pedagang terliha--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menertibkan puluhan pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin termasuk di depan Mega Mall, tepatnya di Jalan KA Abidin 2, pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Penertiban tersebut dlakukan oleh ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota kepolisian hingga personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

"Kita lakukan penertiban hari ini (Selasa, red). Beberapa juga ada yang kita bongkar, karena sebelumnya juga sudah kita berikan peringatan kepada para pedagang, namun masih ada juga yang nekad berdagang di lokasi ini," terang Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, Selasa, 14 Januari 2025.

Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Bengkulu, telah memberikan peringatan kepada para pedagang mulai dari memberikan pamflet, surat hingga ke pemasangan spanduk yang berisikan peringatan kepada para pedagang. Untuk itulah, Pemerintah Kota melakukan penertiban hingga membongkar beberapa bagian toko para pedagang yang memakan bahu jalan.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemprov Bayar DBH, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Toko Sepeda Gunung Mas, Pusat Sepeda Terlengkap di Bengkulu, di Sini Alamatnya

"Sudah berapa kali kita kasih teguran dan hingga pemasangan spanduk, tetapi hal itu tidak digubris pedagang. Oleh karena itu kita lakukan penertiban," ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan, penertiban yang dilakukan kesekian kalinya tersebut para pedagang telah mulai kondusif dan tidak melakukan perlawanan yang berarti. Setelah dilakukan penertiban tersebut, terus mengimbau kepada para pedagang untuk masuk ke dalam Kawasan Pasar Minggu dan PTM (Pasar Tradisional Modern).

"Selanjutnya, kami meminta kepada para pedagang untuk masuk ke dalam Pasar Minggu dan PTM. Kami sudah hitung ada 130 pedagang yang berada di luar pasar. Kami pastikan jika kapasitas pasar Minggu dan PTM cukup untuk menampung para pedagang," tuturnya.

Bujang menegaskan, tidak ada biaya sewa yang dikenakan bagi pedagang yang akan pindah ke dalam pasar Minggu dan PTM tersebut.

BACA JUGA:Mau AC Berkualitas? Beli di Central Elektro Bengkulu! Segini Harganya

"Hal ini kita pastikan, jadi kita minta bisa segera masuk ke dalam pasar jangan lagi bandel dan membuka lapak dagangan di kawasan bahu jalan atau diluar area pasar," demikian bebernya. 

Kegiatan penertiban ini dilakukan dengan mengangkut meja dan lapak pedagang yang tidak sesuai aturan. Peralatan tersebut kemudian dibawa ke tempat penyimpanan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Pasar Minggu Bengkulu menjadi lebih tertib dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja. Pemerintah berharap kerja sama dari semua pihak agar langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kota secara keseluruhan. 

“Alhamdulillah, kapasitas di dalam pasar cukup untuk menampung pedagang yang direlokasi,”  tuturnya. (Bhudi/Indriati)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan