Jabatan Rohidin - Rosjonsyah Berakhir, Pelantikan Gubernur Baru Tunggu Presiden
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2021-2025 dan pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pemilu 2024, Selasa, 14 Januari 2025.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id Pelantikan Helmi Hasan - Mian menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang baru tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Apakah mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025 atau menunggu semua proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi MM mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih semua menjadi keputusan Presiden. Sementara tugas pemerintah daerah telah tuntas, dengan mengirimkan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih diusulkan untuk dilantik oleh Presiden.
BACA JUGA:Mantan Sekwan Kepahiang Bongkar Aliran Korupsi, Ratusan Juta untuk Oknum Pimpinan Dewan
BACA JUGA:Tirta Amerta Waterpark Bengkulu Dilaunching 18 Januari 2025, Berikut Harga Tiket Masuk
"Pelantikan tentu akan disesuaikan dengan regulasi. Tunggu saja, undangan dari presiden," terang Sumardi usai menggelar sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2025, dan usulan Gubernur dan Wagub terpilih, di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 14 Januari 2025.
Dijelaskannya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 diyakini akan tepat waktu. Bisa saja tetap mengikuti Perpres yang lama. Sebab, sampai saat ini perpres yang baru belum dikeluarkan oleh presiden.
"Insya Allah tepat waktu pelantikannya," tegasnya.
Di sisi lain, Sumardi mengatakan, DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2025, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Kemudian, mengusulkan nama Gubernur dan Wagub terpilih Helmi Hasan-Mian ke Presiden untuk dilantik melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"DPRD sudah mengusulkan untuk pemberhentian dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ke Presiden melalui Kemendagri," jelas Sumardi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Haryadi mengatakan, pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden. Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.
"Prosedur ini berlaku di seluruh Indonesia. ," terang Haryadi.
Haryadi mengatakan, Kemendagri telah menginstruksikan agar rapat paripurna segera dilaksanakan untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah yang baru. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pemprov akan segera menyampaikan hasil tersebut ke presiden melalui Kemendagri.