7 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Sanggah Hasil Tes, Panitia Bakal Lakukan Ini

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024 telah diumumkan. 

Dari total 477 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hanya 200 formasi yang lolos menjadi CPNS.

Formasi itu terbagi menjadi 60 tenaga kesehatan dan 140 tenaga teknis. Ratusan peserta yang dinyatakan tidak lulus, kini diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, masa sanggahan dibuka dari tanggal 13 sampai 15 Januari 2025. Sampai saat ini, baru ada 7 peserta melakukan sanggahan.

"Berdasarkan laporan, ada 7 peserta telah mengajukan sanggahan," terang Sri, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:8 Pejabat Utama Polda Bengkulu Berganti, Kombes Pol Sudarno Jabat Kapolresta

BACA JUGA:Teror Harimau Belum Reda, 6 Sekolah di Mukomuko Ajukan Belajar Daring

Sri mengatakan, 7 peserta yang melakukan sanggahan itu dengan berbagai alasan. Seperti alasan nilai yang diterima pada proses seleksi. Baik seleksi SKB maupun SKD. Langkah sanggahan itu menjadi tepat dilakukan agar hasil penilaian bisa dicek kembali.

"Rata-rata soal nilai yang dilakukan sanggahan," tuturnya.

Dijelaskannya, dari sanggahan tersebut, Tim Pelaksana Seleksi CASN Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi terhadap setiap sanggahan yang masuk.  Nantinya, tim akan menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.

"Hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 16-22 Januari 2025 nanti," ungkap Sri.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya secara elektronik melalui laman SSCASN BKN.

"Kelengkapan semua dokumen harus dikirimkan pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025 mendatang," ujar Sri.

Bagi peserta yang tidak melengkapi semua kelengkapan administrasi, maka peserta dianggap tidak memenuhi syarat. Maka panitia akan menganggap peserta mengundurkan diri dan kelulusan akan dibatalkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan