Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari, Begini Penjelasan Menpan RB
Pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025-Tangkaplayar/bengkuluekspress-
BACA JUGA: Honorer Siluman Tak akan Terima SK PPPK, Ini Penjelasan Wabup
BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD Kaur, Sampaikan 9 Tuntutan
Maka harus berkoordinasi dengan tim pemroses hasil seleksi yang diketuai oleh Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN. Suhamen mengatakan,
"Kalau kita melakukan TMS setelah pemrosesan tahap pertama, surat yang masuk ke kita juga banyak sekali, tetapi pada saat seleksi administrasi, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan untuk TMS dan harus segera berkoordinasi dengan tim pemroses yang diketuai oleh kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN" bebernya.
Ditegaskannya, berbagai kebijakan yang telah disepakati antara Kementerian PANRB dengan BKN adalah untuk memberikan ruang bagi 1.789.050 tenaga honorer yang ada dalam sistem database BKN untuk menjadi ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi terkait bagian I dan bagian II berlaku bagi tenaga kerja yang terdaftar dalam database ASN. Karena itu yang akan jadi subjek yang kita tuntaskan di mandat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, " tandasnya. (**)