Kaur Nihil PMK, Pengawasan Tetap Diperketat

IST/BE SUNTIK: Tim tenaga kesehatan hewan dari Dispertan saat melakukan vaksinasi ternak sapi warga untuk mencegah PMK.--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali melonjak di beberapa daerah di Indonesia.  Namun hingga saat ini Kabupaten Kaur masih nihil atau aman dari kasus PMK tersebut. Meski demikian pengawasan ketat tetap terus dilakukan, meski demikian pengawasan ketat tetap terus dilakukan, terutama masuknya hewan ternak terutama sapi dari daerah ke Kabupaten Kaur.

“Sampai saat ini kita Kaur masih aman dari penyebaran PMK, tapi untuk pengawasan dan pemberian vaksin terhadap ternak terus kita lakukan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kastilon Sirat SSos melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Rakhmad Fajar, Minggu 19 Januari 2025.

Dikatakan Fajar, dimana pihaknya terus berkoordinasi dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap PMK yang beberapa minggu ini kasusnya meningkat di Indonesia.  Peningkatan kewaspadaan PMK agar tidak masuk di Kabupaten Kaur antara lain tim kesehatan hewan telah melaksanakan pemantauan hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, serta melaksanakan komunikasi dan edukasi kepada para pemilik ternak mandiri terkait PMK.

“Untuk Provinsi Bengkulu yang sudah kena kasus PMK ini Kabupaten Seluma, makanya dari itu kita mengimbau agar masyarakat tidak memasukan ternak dari Seluma dan juga Manna. Ini untuk mengantisipasi agar PMK ini tidak terkena ternak masyarakat Kaur,” terangnya.

BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan 4 Jenis Kredit Menggiurkan, Khusus untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK

Ditambahkannya, pihaknya selalu mengimbau kepada para peternak agar waspada namun tidak panik.  Peternak juga perlu menjaga kondisi ternak melalui pemberian pakan yang cukup, menjaga kebersihan kandang dan lainnya. Juga jika ada pembelian sapi baru, peternak harus memisahkannya terlebih dahulu untuk dikarantina selama 14 hari dari sapi yang lama dan juga pembelian sapi juga harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kita juga minta kepada para peternak maupun pedagang yang mendapati ternaknya mengalami gejala penyakit mulut dan kuku segera melaporkan ke Dispertan Kaur. Langkah ini penting untuk memastikan wabah tidak meluas,” imbaunya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan