Banyak Dept Collecot Nakal, OJK Terima Ribuan Pengaduan, Terbanyak dari Ini

Banyak Dept Collecot Nakal, OJK Terima Ribuan Pengaduan, Terbanyak dari Ini-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Sepertinya collector nakal banyak terjadi di masyarakat. Bahkan, keberadaan par collector tersebut meresahkan.
Terbukti, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector.
ddapun pengaduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menerangkan pengaduan debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.
"Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) ada 1.106 pengaduan. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan sebanyak 387 pengaduan," terangnya.
Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.
Adapun iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan,
BACA JUGA:Bank Sampah Kreatif Berseri Lempuing, Mengelola Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, Begini Sistem Kerjanya
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Sungai Lisai Ditargetkan Selesai 2029, Begini Perkembangannya Saat Ini
Seperti tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (*)