Harga Gabah Terendah di Mukomuko Versi Bapanas Segini

Foto 1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma--
harianbengkuluekspress.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah ditingkat petani terendah Rp 6.500 per kilogram (kg). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras.
”Ini sudah berlaku sejak 15 Januari 2025 dan pembelian gabah harus sesuai harga resmi dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai surat keputusan Bapanas RI,” sampai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma dikonfirmasi BE, Rabu 22 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan, ketentuan harga gabah kering panen (GKP) dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Sedangkan harga gabah kering panen di penggilingan Rp 6.700 per kilogram. Untuk harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen dan GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogram.
“Penetapan dan pemberlakukan oleh Bapanas terkait harga pembelian pemerintah ini sebagai salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya. Sehingga harga gabah ditingkat petani diharapkan tidak anjlok saat hasil panen melimpah. Jika harga anjlok, Bulog akan menggunakan HPP yang berlaku,” bebernya.
BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Mulai Manfaatkan Aplikasi BMKG, Ini Kegunaannya
BACA JUGA:SE 3 Menteri, Ramadan Tetap Sekolah, Ini Jadwal Liburnya
Elxsandi menambahkan, dengan penetapan HPP GKP tersebut maka harga batas bawah pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani. Sebelumnya Bapanas juga telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024 lalu dengan besaran yang sama dalam peraturan tersebut.
“Aturan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan petani di daerah ini. Sehingga harga gabah atau beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani padi,” jelasnya. (budi)