27 Januari Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir, Ini Kata Ketua KPU Mukomuko

Ketua KPU Mukomuko, Marjono--
harianbengkuluekspress.id – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di Kabupaten Mukomuko akan berakhir pada 27 Januari 2025 mendatang.
“Untuk masa tugas badan Ad-Hoc tersebut belum dibebastugaskan. Yang jelas untuk masa tugas kerja PPK dan PPS pada 27 Januari 2025 mendatang,”ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Marjono dikonfirmasi BE, Kamis 23 Januari 2025.
Dijelaskan Marjono, berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPK itu dari tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Sedangkan masa kerja PPS dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Adapun jumlah PPK dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko sebanyak 75 orang. Sedangkan jumlah PPS di daerah ini berjumlah 453 orang.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada anggota PPK dan PPS di Kabupaten Mukomuko yang sudah ikut serta mensukseskan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.
BACA JUGA:UMKM di Bengkulu Minta Suku Bunga Pinjaman Tak Ikut Naik
BACA JUGA:Perusahaan Wajib Salurkan CSR, Plt Gubernur Bengkulu Sampaikan Pesan Khusus
Ia menambahkan, sedangkan untuk gaji terakhir yakni untuk Januari 2025 bagi anggota PPK dan PPS akan dibayarkan. KPU akan berusaha bisa membayarkan gaji mereka di Januari ini, namun paling lambatnya awal Februari 2025.
“Gaji mereka tetap akan dibayarkan,” ujar Marjono.
Ia menegaskan, sebelum masa tugas PPK dan PPS berakhir, pihaknya berencana akan mengelar evaluasi.
”Sebelum masa tugas PPK dan PPS berakhir, evaluasi tetap dilakukan,” lanjutnya.(budi)