38 Ormas dan LSM di Kaur Terdaftar di Kesbangpol

Kepala Kesbagpol Kaur, Diraswan Msi-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur mengungkapkan bahwa ada puluhan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kaur.

Namun, organisasi yang terdaftar di Kesbagpol Kaur hanya sekitar 38 Ormas dan LSM.

“Berdasarkan data kita Ormas dan LSM di Kabupaten Kaur ini yang terdaftar secara resmi di Kesbagpol itu ada sekitar 38 organisasi,”kata Kepala Kesbagpol Kaur, Diraswan Msi,Sabtu 25 Januari 2025.

Dikatakan Diraswan, dimana untuk jumlah ormas yang belum terdaftar mencapai puluhan dan sebagian besar ormas dan LSM tidak melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol.

Untuk itu ia meminta organisasi yang aktif dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Kaur segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BACA JUGA:2024, Ada 1.391 Pernikahan di Seluma, 158 Diantaranya Pernikahan Dini, Daerah Ini Terbanyak

BACA JUGA:Libur Nasional 3 Hari di Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Ingatkan Pembelajaran di Rumah

Sebab, setiap lembaga maupun Ormas yang masih ada, penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Juga diminta agar mereka kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpol Kaur.

“Kita sudah melakukan himbauan barangkali ada yang masa registrasinya sudah mau berakhir agar segera diurus, karena masa registrasi ini selama 5 tahun. Juga nanti akan kami lakukan evaluasi untuk yang sudah tidak aktif,”terangnya.

Ditambahkannya, untuk masing-masing ormas dan LSM agar aktif dengan bidangnya masing-masing dan tidak menyimpang serta menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu kehadiran ormas dan LSM diharapkan tidak meresahkan masyarakat dengan aktivitas yang dilakukan, karena hal ini apabila ditemukan pihaknya akan menertibkan pihak-pihak yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 26 Januari 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Final Indonesia Master 2025 Super 500, Indonesia Tempatkan 2 Wakil, Ini Lawannya

“Untuk pemantauan terus kita lakukan dan sejauh ini tidak ada yang kami curigai atau melakukan kegiatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan