Dugaan Korupsi Dana Bantuan Oprasionel Keluarga Berencana Lebong, Kerugian Negara Rp 130 Juta

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -  Tim audit Inspektorat Kabupaten Lebong menemukan adanya dugaan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 130 juta lebih terhadap penggunaan dana Bantuan Oprasionel Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten tahun anggaran 2022-2023 yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan bahwa audit investigasi penggunaan dana BOKB tahun 2022-2023 yang sebelumnya diminta pihak Kejaksaan negeri (kejari) Lebong, telah selesai dilaksanakan.

"Kita telah melaksanakan ekspose bersama pihak Kejari," sampainya, 

Lanjut Nurmanhuri, dari hasil ekpose terkait KN yang telah dilaksanakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan hasil audit ke Kejari Lebong.

BACA JUGA:UMKM Jadi Mitra MBG Diusulkan Dapat Pinjaman Modal, Hingga Rp 500 Juta, Minat? Ini Caranya

BACA JUGA:KUR BNI Rp 25 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Bunga Ringan, Cuma Ini Syaratnya

Oleh karena itulah dirinya belum bisa menyampaikan berapa hasil KN yang didapat pihaknya.

"Nanti bisa ditanyakan langsung ke pihak Kejari untuk jumlah KN," ucapnya

Ditambahkan Nurmanhuri, nantinya OPD terkait akan diberikan waktu selama 60 hari untuk nantinya bisa mengembalikan KN dari hasil audit yang telah dilaksanakan pihaknya.

Jika nantinya tidak dikembalikan dari rentan waktu yang telah diberikan, maka nantinya akan diserahkan ke pihak Kejari Lebong.

"Jika tidak dikembalikan, kemungkinan dari Kejari akan meningkatkan status kasusnya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Robby Dharma Putra SH MH melalui Penyidik Pidsus, Yandres Amaloh SH MH mengatakan bahwa pihaknya memang telah melaksanakan ekspes bersama Inspektorat Lebong terkait permintaan audit investigasi yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.

"Ia kita telah bersama-sama mendengarkan ekspose yang dilaksanakan Inpektorat," sampainya.

Lanjut Yandres, dari hasil audit yang dilaksanakan tim auditor didapati adanya dugaan belanja fiktif dan lebih bayar dan mengakibatkan adanya KN sebesar Rp 130 juta lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan