844 Anak di Kaur Belum Miliki Akta Kelahiran, Ini Penyebabnya

Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Apriko SHut MSi--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur mencatat sebanyak 844 anak di daerah tersebut belum memiliki Akta Kelahiran. Hal ini disampaikan langsung Kepala Disdukcapil Kaur Sustar Ilmius SPd melalui Sekretaris Januar Apriko SHut MSi, Jumat 31 Januari 2025.
“Untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran ini usia 0-17 tahun, kalau dipersentasekan sebanyak 2,21 % dengan keberadaan anak di Kaur mencapai ribuan orang. Ini data sepanjang tahun 2024 lalu,”kata Januar Apriko Shut Msi, Jum’at 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Bupati Mian Resmikan GOR Perjuangan II, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Kapolsek Talang Empat Tambal Jalan Berlubang, Ini Tujuannya
Dikatakan Apriko, masih banyaknya anak belum memiliki akta kelahiran tersebut terjadi rata-rata pada saat proses pelayanan, orang tua dari anak tersebut hanya mengurus Kartu Keluarga (KK) saja tidak sekaligus mengurusi akta kelahiran anaknya. Dimana dari jumlah itu warga yang belum memiliki akta kelahiran terbanyak berada di Tanjung Kemuning dan Kecamatan Kaur Selatan
“Kita selalu imbau kepada orang tua untuk anaknya belum memiliki akte kelahiran ini segera diurus, apalagi sekarang masih gratis,” terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan rekapitulasi pihak Dukcapil Kaur mencetak akta kelahiran sebanyak 37.413 anak usia 0-17 tahun, dengan persentase capai 97.79 persen. Persentase ini masih berada di bawah target yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan persentase sebesar 100 persen.
“Kita terus mengupayakan untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dengan berbagai cara, baik melalui jemput bola dan lainnya. Harapan kita di tahun 2025 ini anak-anak yang belum ada akta kelahiran ini sudah ada semua,” tandasnya.(irul)