Terhitung Hari ini 1 Februari 2025, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Pengecer kembali boleh jual LPG 3 kg-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram (Kg) tidak lagi tersedia untuk dibeli di gerai-gerai eceran.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatasi serta menghapus penjualan LPG (Gas Elpiji) 3 kg di pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran, yaitu kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan.
Tidak hanya itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
"" Kini, LPG 3 kg hanya dapat dibeli melalui agen atau pangkalan resmi, " Ungkapnya.
BACA JUGA:Pemeriksaaan Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Dimulai Hari Ini 1 Februari, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi di Bengkulu Naik Mulai Hari Ini, Sabtu 1 Februari 2025, Berikut Daftarnya
Kementerian ESDM, masih melakukan pendataan para pengecer dengan terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya para pengecer tersebut, didorong menjadi pangkalan atau agen sebagai penyalur resmi Pertamina.
Melalui Nomor Induk Berusha atau NIB tersebut pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS).
Menurut Yuriot, pendaftaran pangkalan elpiji tidak menjadi kendala karena OSS tersedia secara online dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia.
"Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai pangkalan dan masuk ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri" tutupnya. (**)