Gaji Honorer Tak Naik, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu

--

BENGKULU, BE - Mulai 2024, gaji ASN mengalami kenaikan. Namun, gaji honorer khususnya di Provinsi Bengkulu tidak mengalami kenaikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, gaji honorer tahun depan itu sudah dianggarkan pada APBD 2024. Besarannya, masih sama dengan saat 2023.

"Anggarannya  gajinya sudah dianggarkan di APBD 2024," terang Isnan, Selasa (5/12).

Gaji tenaga honorer itu yang telah dianggarakan di APBD tidak ada proyeksi penambahan. Jadi gajinya tidak bisa mengikuti upah minimum regional (UMR). Gaji honorer di OPD Pemprov Bengkulu itu sekitar Rp 2 juta. Hal tersebut, karena banyaknya jumlah honorer dan  keterbatasan APBN maupun APBD membuat gaji yang diberikan masih dibawah UMR.

"Gajinya memang tidak sampai UMR, tetapi menurut kami sudah wajar untuk diterima pada angka tersebut," tuturnya. 

Selain gaji tidak naik, Isnan mengatakan, pemprov juga tidak merekrut tenaga honorer lagi. Tidak hanya untuk OPD Pemprov, namun juga berlaku bagi kepala sekolah. Keputusan itu, telah sejalan dengan undang-undang terbaru tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menetapkan batas akhir pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Desember 2024. 

"Tidak ada lagi untuk merekrut tenaga honorer," ungkap Isnan. 

Isnan menjelaskan, pihaknya akan terus memantau peraturan pemerintah terkait petunjuk teknis UU ASN untuk memastikan kepatuhan.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis UU ASN seperti apa yang akan kami jadikan panduan. Namun, secara umum, proses ini akan dilakukan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," ungkapnya.

Saat ini, menurut Isnan, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah dimulai. Hanya saja, perekrutan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya honorer yang terdata secara resmi. Pemprov juga menyoroti praktek perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), khususnya guru, yang masih dilakukan oleh beberapa kepala sekolah. Praktik ini dapat mengakibatkan masalah dimasa depan, karena guru yang direkrut tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Perekrutan ini sulit dipantau jika dilakukan oleh internal kepala sekolah. Padahal, surat edaran sudah jelas bahwa tidak ada lagi rekrutmen, namun masih ada yang diam-diam melakukannya. Kita minta ini tidak lagi terjadi," tandasnya. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan