Capaian PKB BS Penuhi Target, Segini Besarnya

RENALD/BE Petugas UPTD Samsat BS memproses data serta berkas kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Selasa (5/12).--

KOTA MANNA, BE – Kepala Samsat Bengkulu Selatan (BS), Emron Ulah SH, memastikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Agustus-Desember tahun 2023 telah memenuhi capaian target. Bahkan dari hasil penghitungan raihan PKB diklaim telah melampaui target yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu.

Emron menyampaikan Samsat BS diberikan target PKB sebesar Rp 17 miliar untuk tahun 2023.  Namun,  pada awal Desember total raihan PKB BS telah mencapai Rp 18,2 miliar yang artinya telah mencapai 100,91 persen dari target yang telah ditentukan Pemprov Bengkulu.

“Raihan PKB di BS sudah melampaui target yang ditentukan. Sehingga capaian tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat memanfaatkan peluang cukup baik pada program yang diberikan pemerintah,” ujar Emron kepada BE, Selasa (5/12).

Lebih lanjut, Emron menerangkan program pemutihan denda pajak berlangsung selain meningkatnya kesadaran masyarakat, para petugas pajak juga memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan peraturan yang ada. 

“Khusus untuk kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun dan pemilik kesusahan mendatangi UPTD Samsat. Kami memberikan pelayanan door to door kepada wajib pajak sebagai upaya pelayanan maksimal,” terangnya.

Emron mengatakan adanya peningkatan capaian PKB secara langsung akan berpengaruh terhadap penurunan jumlah kendaraan yang nunggak pajak. Sehingga, nantinya jika ada kendaraan yang mmasih menunggak pajak  hanya kendaraan tua.

“Selain capaian PKB kita baik. Capaian Bea Balik Nama (BBN) kendaraan juga mengalami peningkatan. Saat ini  BBN sudah menyentuh angka 98 persen dari target yang ditetapkan. Sehingga dengan tingginya angka BBN, maka masyarakat semakin mudah melaksanakan pembayaran pajak kendaraan nantinya,” katanya.

Jika diuangkan, Emron mengungkapkan raihan BBN sudah di atas Rp 8,5 juta. Sejauh ini kendala utama masyarakat yang melakukan BBN, yaitu menjual kendaraan ke pihak lain, namun belum sempat memblokirnya di samsat. Sedangkan untuk tunggakan PKB milik dinas pihaknya akan terus melakukan upaya pendekatan. Sebab, saat ini tingginya tunggakan randis karena terhalang kelengkapan berkas, yaitu BPKB yang hilang. Dengan diberikannya kemudahan diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB randis di BS. 

“Kami UPTD Samsat akan membantu dalam kemudahan syarat dan pemberkasan. Salah satunya tidak harus menyertakan BPKB asli jika memang statusnya hilang dalam pembayaran kendaraan dinas,” pungkasnya. (117)

Tag
Share