Pengembang Salah Tafsir BPHTB Gratis, Ini Keterangan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu merespon terkait keluhan asosiasi pengembang perumahan terkait penerapan BPHTB gratis. Program tersebut ditujukan bukan untuk perusahaan/PT yang membangun rumah melainkan diperuntukkan individu masyarakat yang membeli rumah subsidi. 

"Kita contohkan ada masyarakat yang membeli rumah subsidi ke pengembang, saat proses akad atau balik nama nanti timbul biaya BPHTB dan itu yang digratiskan. Jadi bukan ditujukan ke perusahaan yang membangunnya," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Senin 3 Februari 2025, kepada BE.  

Ia mengaku ada pengembang yang mengasumsikan atau berbeda menafsirkan kebijakan program gratis tersebut. Sedangkan dalam SKB 3 Menteri dan diperwal aturan ini sudah cukup jelas. Ditetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya masyarakat yang baru membeli rumah pertama dan penghasilan dibawah Rp 7 juta. 

"Kalau pengembang membeli tanah dari masyarakat, kemudian balik nama atas nama PT untuk dibangun, diperwal itu tidak ada istilah digratiskan, artinya pengembang tetap dikenakan BPHTB," jelasnya. 

BACA JUGA:Empat Sanggahan Peserta Tes CPNS Ditolak, Ini Pesan Kepala BPKSDM Kota Bengkulu pada Peserta Tes CPNS Lulus

BACA JUGA:MIN 2 Kota Bengkulu Gelar TO Asesmen Madrasah

Bapenda Kota Bengkulu telah menerapkan BPHTB gratis ini pada 27 Januari 2025, dan sejauh ini Nurlia mengaku sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba mengkonfirmasi untuk proses pengajuan program tersebut. 

"Pengembang itu PT, sedangkan aturan ini untuk MBR yang ditujukan perorangan masyarakat. Jadi yang digratiskan itu pembeli rumahnya," terang Nurlia. 

Menginggat aturan ini masih baru, Bapenda bakal menjadwalkan duduk bersama dengan asosiasi pengembang termasuk para notaris se-Kota Bengkulu. Hal ini perlu dilakukan agar dalam menjalankan program tersebut memiliki persepsi yang sama dan proses yang berjalan kedepannya tidak ada kekeliruan. 

"Sebenarnya aturan ini sudah kami sampaikan, cuma memang diperlukan koordinasi ulang agar aturan ini dapat sama-sama kita pahami dengan baik," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan