Perda Ternak di Benteng Segera Direvisi, Ini Tujuannya

Kasatpol PP Benteng, Supawan Said--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak. Pasalnya, Perda tentang hewan ternak tersebut belum terlalu jelas dan detail terkait sanksi, hak dan kewajiban bagi peternak yang melanggar.
"Kami akan melakukan revisi naskah akademik Perda hewan ternak. Kami sedang menyusun revisi Perda dan telah mengajukan jadwal pembahasan ke DPRD Kabupaten Benteng," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Benteng, Supawan Said.

Menurut Supawan, Perda tentang hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan. Betapa tidak, banyak hewan ternak yang diliarkan sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat dari beberapa kecamatan se-Kabupaten Benteng. Meliputi, di wilayah Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi, Taba Penanjung, Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Kecamatan Semidang Lagan.
"Banyak sekali laporan tentang permasalahan ternak yang disampaikan ke Satpol PP," terang Supawan.

BACA JUGA:15 Tahun Jalan Kabupaten di Benteng Tak Dibangun, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Harga Sawit di BU Kembali Turun, Segini Harganya Saat Ini

Selain bakal merivisi Perda tentang hewan ternak, Supawan juga meminta agar DPRD Kabupaten Benteng dapat mengakomodir usulan pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) serta fasilitas pendukung dalam melakukan penindakan terhadap ternak yang berkeliaran alias bertentangan dengan Perda.
"Sampai saat ini, kami belum memiliki fasilitas pendukung untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda hewan ternak. Diantaranya, alat angkut, alat tangkap, kandang hewan serta personel yang dibekali kemampuan untuk melakukan penangkapan terhadap ternak tersebut," demikian Supawan.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan