2 Tersangka Perkelahian Maut Jalani Sidang Dakwaan, Segini Ancamannya

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Ichxan Elxandhi -Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Negeri (PN) Manna menggelar sidang perdana kasus perkelahian maut yang menewaskan Boni Satriya (20), warga Kota Manna, pada Kamis 6 Februari 2025.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Ichxan Elxandhi mengungkapkan bahwa jalannya sidang berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Jumat 7 Februari 2025, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

BACA JUGA:Waktu Pendaftaran Segera Berakhir, Kemenkes Sediakan 5 Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Daftar!

Kedua tersangka, RR (17) dan RI (16) hadir di persidangan dan mengakui semua perbuatan yang telah mereka lakukan. 

“Jadi kita sidang pertama yaitu pembacaan surat dakwaan, terus langsung pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berjalan lancar, dan tidak ada fakta baru yang terungkap. Semua sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya,” ujar Ichxan saat ditemui BE usai persidangan pada Kamis 6 Februari 2025.

Menurut Ichxan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai prosedur meskipun mereka masih di bawah umur.

Dalam surat dakwaan, keduanya dijerat dengan pasal dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tapi karena ini melibatkan anak di bawah umur, kami tetap berkoordinasi dengan pimpinan terkait tuntutan yang akan diajukan,” jelasnya.

Ichxan menyampaikan sidang lanjutan akan digelar pada Senin 10 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Ichxan menegaskan bahwa jaksa akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor usia para terdakwa, sebelum mengajukan tuntutan di persidangan.

BACA JUGA:Disiplin ASN Lebih Terpantau, Mukomuko Siapkan Aplikasi Absensi Digital Berbasis Mobile

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan