2 Hotel dan 1 Ruko di Lebong Nunggak PBB Selama Ini

ERICK/BE PASANG: Tim gabungan ketika memasang spanduk terhadap 3 objek pajak yang belum melalukan pelunasan PBBP2 sejak tahun 2015 yang lalu di Kabupaten Lebong.--

LEBONG, BE –  Sebanyak 2 hotel dan 1 unit ruko di Kabupaten Lebong menunggak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) selama 9 tahun  (2015-2023) dengan tunggakan mencapai Rp 60 juta lebih. Sehingga  tim gabungan dari Bidang Pendapatan BKD, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memasang spanduk peringatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi SSos mengatakan, bahwa pemasangan spanduk terhadap 3 objek pajak  harus dilakukan karena pemilik  tak kunjung melakukan pembayaran PBB P2.

“Pemilik belum melakukan pelunasan sejak tahun 2015 yang lalu hingga tahun 2023 ini,” sampainya, Rabu (06/12).

Lanjut Monginsidi, sebelumnya pihaknya telah melakukan penagihan secara persuasif dan pihaknya juga telah meminta pendampingan hukum dengan Datun Kejari Lebong. Dalam hasilnya telah disepakati dan dibuat berita acaranya non legitimasi untuk melakukan pembayaran bagi ke-3 wajib pajak tersebut.

“Akan tetapi hingga saat ini belum ada etikat baik ke-3 wajib pajak melakukan pembayaran,” tuturnnya.

Ditambahkan Monginsidi, karena belum ada etikat baik, akhirnya pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan Kejari, Bagian Hukum dan Satpol PP. Sehinga disepakati untuk memasang spanduk terhadap ke-3 objek pajak yang belum melakukan pembayaran PBB P2 tersebut.

“Kita turun bersama memasang papan peringatan,” jelasnya.

Masih kata Monginsidi, didalam spanduk yang dipasang disebutkan bahwa objek pajak belum melunasi pajak daerah. Baik tanah atau bangunan sesuai Perda Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2013. Didalam spanduk juga disebutkan larangan untuk mencabut, merobek atau merusak media peringatan.

“Jika ada yang melanggar, maka akan diancam kurungan atau penjara atau denda sesuai pasal 219 KUHP,” tegasnya.

Nantinya ucap Monginsidi, spanduk yang telah dipasang tersebut akan dilepas lagi oleh pihaknya jika wajib pajak telah melakukan pelunasan terhadap objek pajak yang dilakukan pemasangan spanduk peringatan tersebut.

“Silahkan bayar kewajiban mereka terlebih dahulu,” tuturnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan