Peraturan Pemerintah Terbaru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 bulan, Berikut Besarannya
Editor: Endang S
|
Jumat , 14 Feb 2025 - 20:34

Ilustrasi Korban PHK dapat 60% gaji selama 6 bulan -tangkaplayar/Bengkuluekspress.id--