Ratusan APK Caleg Diturunkan, Bawaslu Kaur Libatkan Ini
IRUL/BE TERTIBKAN: Bawaslu Kaur bersama tim gabungan saat menertibkan APK yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kaur, Rabu (6/12).--
BINTUHAN, BE - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) ilegal yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Kaur berhasil diturunkan Bawaslu Kaur bersama tim gabungan yang terdiri dari, KPU, Polri, TNI, Kesbagpol dan Satpol PP Kaur, Rabu (6/12). Sebab, pemasangan itu dianggap tidak sesuai dan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 39 tahun 2023 tentang pemasangan APK.
“APK dan APS yang kita turunkan ini yang melanggar PKPU saja, seperti pemasangan APK di pohon, lapangan bola kaki, persimpangan yang radiusnya tidak sampai 15 meter dari koordinat simpang jalan,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan SKom usai menertibkan APK para Caleg, Rabu (16/12).
Dikatakan Hendra, dimana penertiban APK bersama tim gabungan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kaur sebelumnya, baik secara langsung maupun melalui surat imbauan resmi. Sebelum penertiban ini jajaran Bawaslu Kaur telah melakukan inventarisir APK yang melanggar zona pemasangan, dimana beberapa titik yang tidak boleh dipasang APK itu yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman kota dan jalan protokol, lapangan dan lainya.
“Sebelum penertiban ini kita sudah menyampaikan imbauan kepada partai terkait agar menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan pemasangan, makanya yang tetap bandel kita tertibkan hari ini,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam penertiban yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di gedung sentra kuliner Kota Bintuhan itu, dibagi menjadi beberapa tim yang disebar di beberapa 15 Kecamatan Kabupaten Kaur dengan menyisir seluruh jalan dan tempat APK yang melanggar aturan. Dalam penertiban ini pihaknya belum bisa merinci jumlah APK yang ditertibkan. Hanya saja, ia memperkirakan ada ratusan APK yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya.
“Untuk jumlah APK yang kita tertibkan hari ini (kemarin) ada sekitar ratusan APK peserta Pemilu 2024. Penertiban Alhamdulilah berlangsung aman, lancar dan juga kita akan terus menyisir untuk APK yang melanggar PKPU nomor 39 tahun 2023,” tandasnya. (618)