Bapenda 'Dorong' Kepatuhan Bayar Pajak, Warga Bengkulu Masih Banyak Tunggak Pajak Ini Faktornya

MEDI/BE Proses cetak tagihan pajak bumi bangunan yang akan dibagikan Bapenda pada Maret 2025. --
Harianbengkuluekspress.id - Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dinilai masih minim. Hal ini kerap ditemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu saat melakukan penagihan di lapangan. Tak jarang wajib pajak yang menghindari petugas hingga tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Nurlia Dewi dari 11 sektor pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 lalu, rata-rata tingkat capaian hanya 50 persen. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi capaian target pajak yang telah ditetapkan pada 2025.
"Kita rutin melakukan monitoring dan penagihan. Tetapi kembali lagi pada tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah," ujar Nurlia Dewi.
Merespon kasus ini Bapenda tidak bisa memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada wajib pajak, sebab di dalam regulasi yang dikantongi Bapenda ini tidak mengatur sanksi tegas.
BACA JUGA:Kaji Ulang Penyambutan Wali Kota Baru, Ini Keterangan Pj Sekda Pemda Kota Bengkulu
BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Resmikan Gedung HIPMI Center, BPP Sampaikan Ini
"Selama ini sanksi diberikan berupa administratif atau surat teguran dan pengenaan denda," jelasnya.
Untuk mensiasati hal ini, Bapenda bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan kewenangan aparat tersebut bisa bertindak tegas kepada wajib pajak yang melanggar atau tidak ada itikad baik dalam tunggakan.
Proses penyegelan atau penyitaan juga dapat dilakukan sebagai konsekuensnya, bahkan pemda kota dapat menjual kembali aset wajib pajak yang disita jika piutang pajak sudah lebih ratusan juta.
Ditambahkan Nurlia, terkhusus untuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya telah bekerjasama dengan kantor kelurahan. Setiap masyarakat yang ingin mengurus administrasi atau surat keterangan maka wajib melunasi PBB terlebih dahulu.
BACA JUGA:Siap-siap, Kemenag Siapkan Beasiswa S1 Bagi Penghafal Qur'an, Ini Ketentuannya
"Ya, karena selama ini PBB tidak ada sanksi cuma mengandalkan penekanan. Jadi setiap mereka mengurus hal-hal lain di kantor kelurahan bisa kita tekan untuk lunas PBB-nya," ungkap Nurlia.
Diketahui, target pendapatan tahun 2024 lalu sebesar Rp 201 miliar dengan tingkat capaian Rp 145 miliar atau 75 persen. Sedangkan, target pendapatan di tahun 2025 meningkat sebesar Rp 249 miliar. (Medi Karya Saputra)