1.000 Motor Ditilang

DOK/BE Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan di Polresta Bengkulu, karena tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, salah satunya balap liar di jalan raya.--

BENGKULU, BE - Sejak Januari sampai November 2023, Kepolisian Resort Kota Bengkulu menyita sebanyak 1.000 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut kebanyakan adalah jenis sepeda motor. Sisanya mobil jenis minibus sampai jenis truk. Bermacam pelanggaran yang dilakukan, tetapi kebanyakan karena menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH menuturkan kepada BE, Rabu (8/12), "Sampai awal Desember ini sudah 1.000 kendaraan baik roda dua dan empat diamankan. Salah satu bentuk upaya kami Polresta Bengkulu memberantas balap liar dan menindak pelanggaran lalu lintas lain di Kota Bengkulu." 

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, aksi balap liar di Kota Bengkulu, salah satu kegiatan yang menjadi fokus perhatian untuk diberantas. Karena, sudah banyak keluhan masyarakat disampaikan terkait balap liar ini. Mulai dari suara knalpot brong menganggu istirahat warga sampai membahayakan pengguna jalan lain. Balap liar dilakukan di jalanan umum, seperti Jalan Pembangunan, Jalan Pariwisata Pantai Panjang dan terbaru di jalan kawasan Kota Merah Putih. 

"Kami imbau kepada masyarakat jangan melakukan balap liar. Sanksi tilang sangat berat, motor ditahan dan denda yang diberikan maksimal. Balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain," imbuh Kapolresta.

Kepolisian Resort Kota Bengkulu membentuk tim khusus untuk menindak para pelaku balap liar tersebut. Tim tersebut tidak hanya menindak pelaku balap liar di kawasan Merah Putih, tetapi menindak balap liar yang ada di lokasi lain di Kota Bengkulu. Selain kota Merah Putih, biasanya balap liar kerap dilakukan di kawasan Jalan Pembangunan Padang Harapan, depan Balai Buntar Kota Bengkulu dan kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang. (167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan