Menteri Keuangan Tetapkan 4 Kategori Pensiunan ASN Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan THR akan dicairkan 100 persen-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 dan THR bagi para pensiunan ASN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, hanya 4 kategori pensiunan ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun ke-4 kategori pensiunan tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Berikut Fungsinya

BACA JUGA:KUR BCA Rp 10 Juta, Tenor hingga 36 Bulan, Proses Cepat, Cuma Segini Angsurannya Perbulan

1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pensiunan Prajurit Tentara Indonesia (TNI)

3. Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

4. Pensiunan Pejabat Negara

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen. Komponen THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan