DPRD BU Dukung Wacana HUT Kabupaten BU, Begini Penjelasan Yos Sudarso

Anggota DPRD BU, Yos Sudarso -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini tengah mengkaji wacana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten BU, yang belum pernah dilaksanakan lebih dari 68 tahun, berdasarkan Undang Undang darurat nomor 4 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkup Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 14 November dan berlaku 24 November 1956.

Atas wacana tersebut, salah satu Anggota anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Demokrat, Yos Sudarso mendukung penuh apa yang menjadi wacana tersebut. 

Menurutnya, selama ini masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara sendiri mengetahui bahwa selama ini yang diperingati merupakan hari jadi pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur yang tahun ini memasuki 49 tahun yang diperingati setiap 8 Oktober.

BACA JUGA:Kampung Ramadan RBTV Kembali Digelar, Hadirkan Bazar UMKM Terlengkap, Meriah dan 4 Perlombaan

BACA JUGA:Bersinergi Wujudkan Mukomuko Maju, Ketua DPRD Mukomuko Minta Masyarakat Jangan Saling Menghujat

"Ya, selaku anggota DPRD Bengkulu Utara dan juga merupakan putra asli daerah, sangat mendukung penuh atas wacana yang dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana selama ini masyarakat mengetahui peringatan hari jadi pemindahan ibu kota merupakan HUT Kabupaten," ungkapnya.

Maka dari itu, dirinya berharap wacana tersebut dapat terealisasi, sekaligus momen itu akan mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara yang bernilai edukasi kepada masyarakat. 

Dengan begitu, akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya.

"Saya harap wacana tersebut dapat betul betul terealisasi. Karena ini sebagai momen mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan begitu, akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya," terangnya.

Kemudian dengan wacana ini juga sebagai momentum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk dapat mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten BU. Serta juga akan menjadi penyemangat persatuan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ini juga sebagai momentum kita mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Semoga apa yang menjadi wacana ini dapat benar benar dapat terwujud," tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa wacana tersebut dilakukan setelah pihak Pemkab Bengkulu Utara mengetahui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 87 tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.

Sehingga Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.(127/prw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan