Pilkada Bengkulu Selatan Diulang: Didiskualifikasi MK, Begini Respons Gusnan Mulyadi

Tangkapan layar Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Suhartoyo membacakan putusan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Senin, 24 Februari 2025 malam.-RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Hakim Mahkama Kustitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh dan Suhartoyo membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3, H Rifai SSos dan Yevri Sudianto.
Hasil putusan tersebut dibacakan Hakim MK sekira pukul 20.50 WIB pada Senin, 24 Februari 2025.
Yaitu Pilkada Bengkulu Selatan harus dilakukan pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai peserta Pilkada yang sebelumnya berpasangan dengan II Sumirat bernomor urut 2 sebagai pihak terkait dan KPU sebagai pihak termohon.
Adapun jawaban yang disapaikan MK yaitu mengenai periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi sebagai kepala daerah Bengkulu Selatan yang telah masuk 2 periode.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada BS Diputuskan Senin, 24 Februari 2025, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
BACA JUGA:Bupati “Cium” Kebocoran PAD Seluma, Diduga Ada Kongkalikong
Bahwa dengan mempertimbangkan perimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah tidak membedakan apa masa jabatan yang telah dijalani tersebut dijalankan oleh penjabat definitif ataupun oleh pejabat sementara, serta memeperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XXXI/2024 yang pada pokoknya menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
"Maka dalam menghitung masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 - 2021 haruslah berlaku sama atau tidak dibedakan yaitu ketika Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan definitif yaitu setelah diterbitkan keputusan Kemendagri Nomor 131.17-1080 Tahun 2025 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," terang Hakim Daniel Yusmic P Foekh.
Lebih lanjut, Hakim Daniel menerangkan penghitungan jabatan Gusnan sebagai bupati sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Bupati yang secara nyata.
Sehingga dalam hal itu penghitungan periodesasi telah dilakukan kepada Plt yang telah menjalankan tugas pengganti bupati.
"Dengan demikian, mengecualikan masa jabatan di mana wakil kepala yang daerah yang tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan yang telah dijalani oleh wakil kepala daerah tersebut sebagai kepala daerah dan hanya mengakui masa periode jabatan wakil kepala daerah setelah dilaksanakan pelantikan menjadi kepala daerah, merupakan penafsiran yang tidak tepat karena tidak sejalan dengan esensi putusan-putusan Mahkamah tersebut di atas," tegasnya.
Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak 17 Mei 2018 - 17 Februari 2021 sesuai keputusan Kemendagri, yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan dalam hukum.
"Dengan demikian, dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Selatan dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiakualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024," terangnya.
Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan untuk dilakukan pemilihan ulang kepala daerah dengan menyertakan Ii Sumirat sebagi peserta Pilkada. Dengan waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.