211 Pengendara di Kepahiang Ditilang, Ini Mayoritas Pelanggarannya

KBO Satlantas Polres Kepahiang saat diwawancarai wartawan terkait hasil operasi Tertib Nala.-Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Tingkat kepatuhan pengendara lalulintas di Kabupaten Kepahiang masih cukup rendah. Sebab dalam waktu 13 hari saja, Satlantas Polres Kepahiang harus mengeluarkan 211 surat tilang  kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan berkendara di jalan raya.

"Diluar tilang, ada 129 teguran yang kita berikan kepada pelanggar," jelas KBO Satlantas Polres Kepahiang IPTU Saputra Eka Yasmura, Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Harga Sembako di Benteng Masih Stabil, Segini Harganya

BACA JUGA:Saldo Nasabah BRI di Benteng Hilang Rp 1,4 Juta, Begini Kronologisnya

Menurutnya, jumlah tilang dan teguran humanis tersebut dilakukan Satlantas Polres Kepahiang selama melaksanakan operasi Tertib Nala diawal tahun 2025 ini.

"Pelanggar lalulintas itu, ada yang ditilang manual saat terjaring razia kendaraan dan  ada juga yang tilang elektronik. Tilang ETLE mencapai 190 kendaraan yang mayoritas kendaraan roda dua," tegasnya.

Satlantas Polres Kepahiang melakukan operasi Tertib Nala 2025 sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 dengan total mengeluarkan 211 tilang kendaraan. Sebanyak 27 sepeda motor diamankan lantaran menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan