Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, Warga Talang Medan Ditangkap, Ini BB yang Diamankan

Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, Warga Talang Medan Ditangkap, Ini BB yang Diamankan-Endi/Bengkuluekspress-

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika ini.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu atau takut melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Yana Supriatna.

BACA JUGA:BRI Curup Apresiasi Pihak Kejaksaan, Terkait Masalah Ini

BACA JUGA:Kegiatan Keagamaan di Rejang Lebong Tak Dibatasi, Ini Alasannya

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dalam kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Mukomuko terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara lebih efektif, sehingga lingkungan yang bersih dari narkotika dapat terwujud.

Dengan semakin gencarnya upaya penegakan hukum, diharapkan masyarakat Mukomuko dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan