Penipu Modus Janjikan di Bengkulu Pekerjaan Ditangkap, Ini dia Korban dan Segini Kerugian yang Dialaminya

IST/BE Polsek Teluk Segara menangkap pelaku tindak pidana penipuan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku yang ditangkap berinisial TS (38) warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Polsek Teluk Segara menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan modus menjanjikan pekerjaan. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial TS (38) warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku menipu Dd (24) warga Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Akibat ditipu pelaku TS, korban Dd mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal SH mengatakan, pelaku menjanjikan korban untuk mendapatkan pekerjaan disalah satu tambang di Kabupaten Bengkulu Utara. Tetapi korban harus menyerahkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan pekerjaan ditambah.
"Terduga pelaku berinisial TS menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan disalah satu tambang di Kabupaten Bengkulu Utara," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Ramadan Momen Perbaiki Kualitas Kesehatan, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Dua Bupati Disambut di Perbatasan
Laporan penipuan diterima Polsek Teluk Segara sekira Januari 2025. Sementara kejadian dugaan penipuan terjadi pada 12 Oktober 2024. Terudga pelaku menjanjikan korban untuk mendapatkan pekerjaan disalah satu tambang di Bengkulu Utara, tetapi salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan sejumlah uang. Pelaku mengatakan, uang tersebut nantinya akan diberikan kepada kepala tambang.
BACA JUGA:Ramadan Momen Perbaiki Kualitas Kesehatan, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Dua Bupati Disambut di Perbatasan
Awalnya, terduga pelaku meminta uang pada korban Rp 2 juta. Masih pada Oktober 2024, terduga pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan persyaratan pekerjaan.
Korban kembali menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Terakhir pelaku meminta uang pada korban Rp 1,5 juta dengan alasan agar nama korban tidak digeser peserta lain. Tetapi setelah menyerahkan uang tersebut, korban tak kunjung mendapatkan panggilan apalagi pekerjaan di tambang. Karena, tidak ada itikad baik dari pelaku mengembalikan uang dan meminta maaf, akhirnya korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pada Kamis 20 Februari 2025. Terduga pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Tobing di kawasan Penurunan tanpa perlawanan. (Rizki Surya Tama)