Pemkab Kaur Siapkan Rp 18 M untuk THR ASN, Pembayaran Tunggu Ini

Leo Tarnando--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kaur) telah menyiapkan Rp 18 miliar untuk anggaran gaji ke-14 yang akan diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Namun untuk pembayaran gaji THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dimana saat ini Pemkab Kaur masih menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran gaji 14.
"Setelah Perpres terbit, maka peraturan menteri keuangan (PMK) akan menyusul dalam waktu dekat. Dengan demikian, kita dapat melanjutkan proses pembayaran gaji 14 kepada ASN yang berhak," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman SE MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando SE, Rabu 5 Maret 2025.
Dikatakan Leo, dimana paling lambat seminggu sebelum lebaran, gaji 14 akan segera disalurkan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Kaur. Pemkab Kaur telah mengalokasikan dana sebesar Rp 18 miliar lebih untuk membayarkan gaji 14 atau THR ini. Dana tersebut saat ini sudah tersedia di dalam kas daerah dan siap dialokasikan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Kaur.
Ia juga menegaskan bahwa untuk pembayaran gaji 14 atau THR akan secepatnya diselesaikan setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa pembayaran gaji 14 atau THR dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
BACA JUGA:Maksimalkan PAD, Rumah Singgah di Duren 3 Jadi Hotel
BACA JUGA:Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan, Ini Jadwalnya
"Kita akan segera menyelesaikan pembayaran gaji 14 atau THR setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan," terangnya.
Ditambahkannya, dimana pembayaran gaji 14 atau THR ini merupakan hak bagi ASN di Kabupaten Kaur, dan Pemkab Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dengan cepat dan akurat. Dengan adanya peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan, diharapkan bahwa pembayaran gaji 14 atau THR dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Gaji 14 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya. (Irul)