Waka II DPRD BU Minta Pemutihan Pajak Berlanjut

IST/BE Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto SIP saat menghadiri acara di Polres BU beberapa waktu lalu, dalam upaya penertiban prilaku berkendara.--

ARGA MAKMUR, BE - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Herliyanto SIP meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024. Hal tersebut diakuinya, lantaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih sangat diharapkan oleh masyarakat.

"Sebelumnya selaku pihak legislatif saya mengapresiasi Gubernur Bengkulu dengan program pemutihan pajak Kendaraan bermotor oleh Gubernur. Kita harap program ini dapat berlanjut di tahun depan, sesuaindengan harapan masyarakat yang disampaikan oleh saya selaku wakil rakyat," ujar Herliyanto.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara ini juga menilai, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat dinantikan masyarakat. Apalagi, bagi masyarakat yang sudah menunggak pajak cukup lama tentu pemutihan pajak ini sangat meringankan beban mereka. 

"Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. Ini yang menjadikan masyarakat kembali mengharapkan pemutihan pajak diperpanjang kembali," ungkapnya.

Lanjut Politisi dari Partai Gerindra ini, bahwa apa yang dirinya harapkan ini, bukan tanpa sebab, selain memang adanya aspirasi dari masyarakat. Hal ini juga dikarenakan masyarakat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi, yang sebelumnya terimbas dari Covid-19. Ditambahlagi dengan hasil produktifitas hasil dari perkebunan yang belum stabil dampak dari iklim mulai dari El Nino hingga La Nina, yang menjadi alasan serius bagi pemerintah pusat hingga daerah hingga saat ini terus menggulirkan bantuan dalam bentuk program-program untuk meringankan masyarakat. Karena pemutihan pajak merupakan program yang ditujukan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pada dasarnya, masyarakat yang telah membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, program ini membebaskan denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan masyarakat dalam membayar pajak. Tentunya program pemutihan ini dihadirkan tidak setiap waktu, sehingga masyarakat yang telat membayar harus memanfaatkan peluang ini. 

"Jadi sangat layak bila Gubernur kembali melanjutkan program pemutihan pajak ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPD Bengkulu Utara (BU), M Syafiri SPd melalui Kasi penagihan, pembukuan dan pelaporan Syamsir Ridwan SSos, ketika disinggung terkait dengan kebijakan pernpajangan program pemutihan pajak ini. Mengungkapkan untuk sejauh ini belum ada kebijakan lanjutan terkait perpanjangan pemutihan pajak itu.

"Kalau soal itu, hingga saat ini kita belum ada, karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait perpanjangan," tukasnya. 

Untuk diketahui, dari hasil akhir program pemutihan pajak di 30 November 2023 lalu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkulu Utara diketahui berhasil menyerap realisasi pendapatan PAD sektor pajak dengan nilai Rp 18 miliar lebih dan pajak yang dibebaskan sebesar Rp 4 miliar lebih. Dan berdasrakan dari pantauan Bengkulu Ekspress, setidaknya masih ada 7 daerah di Indonesia yang memperpanjang program pemutihan pajak ini hingga Desember tahun ini, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.(127/PRW).

 

Tag
Share