Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terhadap Kepala Puskesmas Pasar Ikan Tak Manusiawi
Kuasa Hukum Terdakwa, Made Sukiade--
Untuk keseluruhan dana BOK yang berhasil dicairkan pada UPTD Pasar Ikan sekitar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi. Akibat hal itu, terdakwa di jerat dengan Pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (529)