Kabar Gembira.! Kontrak 4.019 Honorer Pemprov Bengkulu Diperpanjang, Begini Penjelasan Gubernur

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menjelaskan soal nasib honorer.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 4.019 orang tenaga honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang terdaftar pada data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa bernapas lega.
Pasalnya Pemprov Bengkulu telah memperpanjang kontrak kerja selama tahun 2025. Hal tersebut berdasarkan surat nomor 800/0399/BKD/2025 tentang perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN, berdasarkan hasil evaluasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE menegaskan, keputusan perpanjangan kontrak tenaga honorer di lingkungan pemprov itu, sepenuhnya dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
Meskipun tahun 2025 ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN telah mengatur tidak dibolehkan lagi ada tenaga non ASN.
"Perpanjangan atau tidak itu ditentukan oleh pemerintah pusat," terang Helmi, Senin, 10 Maret 2025.
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan, Suryatati - Ii Sumirat Targetkan Menang di Atas 50 Persen
BACA JUGA: Suryatati - Ii Sumirat Resmi Daftar PSU Bengkulu Selatan, Kenalkan Jargon 'Jangan Kasih Kendor'
Dijelaskannya, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemerintah daerah, dalam mendata ASN. Seperti tidak memperbolehkan tenaga non ASN yang tidak terdata di BKN, untuk diperpanjang kontrak kerjanya.
"Termasuk mengangkat baru non-ASN itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Helmi menjelaskan keputusan perpanjangan kontrak tenaga honorer merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat tidak memperbolehkan diperpanjang, maka pemerintah daerah akan mengikuti keputusan tersebut.
"Perpanjangan itu keputusan pusat. Kalau tidak diperpanjang, ya tidak diperpanjang," tambah Helmi.
Helmi mengatakan, jika tenaga non ASN yang tidak terdata tetap diperpanjang masa kontrak kerjanya, tentu akan bermasalah. Sebab, dalam perpanjangan itu, ada gaji sebagai hak tenaga honorer yang harus dibayarkan. Sementara gaji yang dikeluarkan itu, hanya dibolehkan untuk PPPK, maupun tenaga non ASN kriteria prioritas dua (P2) atau tenaga non ASN yang telah terdata di BKN, namun belum lulus menjadi ASN.
"Di luar itu, kalau diperpanjang, itu bermasalah. Karena gajinya orang yang diakui itu PPPK dan P2," ujarnya.
Diketahui, sebelum memperpanjang kontrak tenaga honorer, gubernur telah bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakhrulloh di Kantor BKN RI di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Pertemuan itu, membahas berbagai isu strategis terkait masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.