Gelapkan Uang Belasan Juta, Pria Ini Dibekuk, Begini Kejadiannya

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana penggelapan berinisial So (34) warga Kota Bengkulu-Rizky/ Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial So (34).
Warga Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Ratu Agung tanggal 9 September 2025 lalu.
Uang perusahaan yang digelapkan oleh So lebih kurang Rp 14,5 juta. Tidak terima dengan tindakan So, pihak perusahaan akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Ratu Agung.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan bukti terkait keterlibatan So.
BACA JUGA:Pantau Harga Sembako di Pasar Ampera, Ini Imbauan Kapolres BS Pada Pedagang
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Saiful Bahri.
"Laporannya sudah cukup lama tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung. Uang perusahaan yang digelapkan pelaku lebih kurang 14,5 juta," ujarnya.
Berdasarkan laporan, tindak pidana penggelapan tersebut terjadi saat pelaku masih tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan leasing di Kota Bengkulu.
Pelaku bertugas menagih tagihan dari konsumen untuk kemudian disetorkan ke perusahaan. Tetapi perusahaan curiga karena ada uang yang tidak masuk ke perusahaan.
Saat dilakukan audit, akhirnya diketahui uang tersebut digunakan oleh So. Tetapi So tidak punya itikad baik mengembalikan sehingga perusahaan memutuskan melaporkannya ke polisi.
"Kejadiannya bulan Agustus 2024 lalu, uang harusnya disetor ke perusahaan tetapi malah digunakan oleh pelaku," imbuh Kapolsek.
BACA JUGA:Polres Benteng Awasi Penjualan Minyakita, Ini Temuannya