Gaji di Bawah UMK, Dosen Salah Satu PTS di Bengkulu Lapor ke Gubernur Helmi Hasan

Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H E Syarifuddin MSi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id -  Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE banyak mendapatkan laporan masyarakat melalui media sosialnya Tiktok. Salah satu laporan yang masuk adalah soal gaji dosen di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu. 

Dalam laporan itu, dosen tersebut mengeluhkan gaji yang didapatkan dari pihak kampus. Pasalnya, gajinya yang diterima tidak sampai standar Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 2.930.669,44. Kondisi tersebut membuat semangat kerja dosen menjadi rendah, hingga berdampak pada menurunnya kualitas pengajaran di kampus. 

Laporan soal gaji tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Bengkulu dengan memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H E Syarifuddin MSi untuk mengecek langsung kebenarannya.

BACA JUGA:Kepahiang Dilanda Longsor dan Banjir, Bupati Zurdi Nata Langsung Gerak Cepat

BACA JUGA:Koperasi Wadah Sejahterakan Anggota, Ini Pernyataan Sekda Pemprov Bengkulu Saat RAT Koperasi PNS

"Setelah laporan masuk, kita langsung  kroscek verifikasi lapangan," terang  Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, Kamis, 13 Maret 2025. 

Syarif mengatakan, dari hasil tindaklanjuti itu ditemukan gaji dosen hanya Rp 1,3 juta hingga Rp 2,7 juta perbulannya. Gaji itu diberikan kepada dosen non sertifikasi.  Hal tersebut sesuai dengan surat Nomor: 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal jawaban nota pemeriksaan 1. 

Kemudian juga ditemukan pihak kampus saat ini sedang melakukan proses pengesahaan peraturan perusahaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu.

"Gaji yang diberikan kampus memang diakui sebesar Rp 1,3 juta sampai Rp 2,7 juta per dosen non sertifikasi," beber Syarif. 

Dari jawaban kampus itu, Syarif mengatakan, pihak kampus berkomitmen akan menambah gaji para dosen non sertifikasi tersebut Rp 200 ribu per orangnya. Pihaknya belum sepenuhnya puas atas jawaban pihak kampus. Sebab, gaji yang diberikan masih belum sesuai dengan UMK Bengkulu. Padahal nilai UMK telah mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan di Provinsi Bengkulu. 

"Kita belum cukup puas atas kenaikan yang disampaikan pihak manajemen kampus. Minimal kenaikan itu sesuai UMK," tegasnya. 

Atas persoalan tersebut, Syarif menegaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pihak kampus untuk ditindaklanjuti. Yaitu meminta kepada pihak kampus untuk membayar upah kerja, gaji, insentif ataupun honor, terakumulasi sama dengan UMP. 

"Kita juga meminta agar  Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku untuk segera diperpanjang. Karena itu akan menjadi dasar pengikat hubungan kerja," tutur Syarif. 

Selain itu, lanjut Syarif, pihaknya juga akan memonitor pembayaran gaji para dosen pada bulan Maret ini. Nantinya akan dilihat gaji yang diberikan sesuai dengan ketentuan ataupun tetap mempertahankan gaji yang selama ini diberikan kepada dosen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan