Kajati Bengkulu Dicopot, Pindah Tugas Fungsional di Kejagung

IST/BE Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal saat menggelar kegiatan pamitan kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari yang ada di Bengkulu sebelum pamit pindah tugas ke Badan Diklat Kejagung RI.--

Harianbengkuluekspress.id - Belum satu tahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dicopot.  Ia dipindahtugaskan sebagai fungsional di Badan Diklat Kejagung RI.  Untuk diketahui, sosok Syaifudin Tagamal di keluarga Adhyaksa khususnya di Bengkulu bukanlah orang baru. Sebelum menjabat sebagai Kajati Bengkulu, ia pernah bertugas sebagai Wakajati Bengkulu.

Sebelumnya, Syaifudin ini dilantik sebagai Kajati Bengkulu pertanggal 11 Juni 2024 lalu oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. 

Kapada awak media, Syaifudin Tagamal mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bengkulu yang telah bersama-sama membangun Bengkulu, merasakan banyak kenangan indah dan tidak terlupakan. Baginya, Provinsi Bengkulu baik masyarakat, culture budayanya merupakan Provinsi terindah yang pernah ia tempati selama bertugas di kejaksaan tinggi.

"Banyak kenangan selama bertugas di Provinsi Bengkulu seperti mampu menjaga dan menciptakan kebersamaan saat pelaksanaan pilkada serentak 2024 lalu," kata Syaifudin, Jumat, 14 Maret 2025.

Selain itu, Syaifudin Tagamal juga berterima kasih atas kebersamaan seluruh media. Baik itu media cetak, elektronik maupun online yang senantiasa memberitakan hal yang baik dan positif mengenai beragam kinerja kejaksaan tinggi bengkulu dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat.

BACA JUGA:PKL Ditoleransi Sampai Lebaran, Penertiban Dihentikan Sementara

BACA JUGA:PLN Kepahiang Tak Bertanggung Jawab Pengobatan Anggi Saputra, Begini Alasannya

"Terhitung hari ini, Jumat (14 Maret 2025, red) saya sudah pindah tugas menjadi fungsional badan Diklat Kejagung RI dan dalam kesempatan ini ijinkan saya memohon maaf lahir bathin jika ada kesalahan pada masyarakat Bengkulu selama bertugas menjadi kajati Bengkulu," ungkap Syaifudin Tagamal.

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Kajati Bengkulu, Jaksa Agung RI juga sudah menunjuk Wakil Kejati Bengkulu, Sukarman Sumarinton sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kajati Bengkulu sampai nantinya ada Kajati Definitif yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI. (Budhi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan