Pembayaran THR PNS di Benteng Tunggu Ini

Koordinatoor Perbendaharaan BKD Benteng, Adeansah Putra SE --
harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pasalnya, proses penyaluran tunjangan hari raya (THR) sedang dalam persiapan dan menunggu peraturan kepala daerah (Perkada) selesai.
"Secepatnya disalurkan. Ditargetkan minggu ini disalurkan," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra SE.
BACA JUGA:Pendistribusian Gas Bersubsidi di Mukomuko Lancar, Segini Jumlah Kuotanya
BACA JUGA:Pelopor Keselamatan Dalam Berkendara, Astra Motor Bagikan Tips Menoleh Saat Berkendara
Sejauh ini, sambung Adeansah, Pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dan mekanisme tentang pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun tahun 2025.
Dalam PP, sambungnya, memang tak ada disebutkan paling lambat pembayaran THR. Hanya saja, pembayaran THR paling cepat sudah bisa dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025.
Melalui peraturan yang diterbitkan tersebut, pemerintah pusat tak hanya menerbitkan regulasi pembayaran THR. Namun, juga ada regulasi pembayaran gaji 13. Termasuk juga pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu.
Menindaklanjuti PP nomor 11, selanjutnya Pemda Benteng akan mengadakan rapat terkait penerbitan Perkada tentang pembayaran THR tahun 2025 ini. Setelah Perkada diteken Bupati, barulah THR dapat disalurkan ke rekening masing-masing ASN.
"Untuk pembayaran THR, Pemda Benteng akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar," demikian Adeansah.(bakti)