Sedikit Lagi ... Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK 2024 Oktober,

percepatan pengangkatan cpns dan pppk 2024 -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id- Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 mengalami percepatan.
Berdasarkan jadwal terbaru, proses pengangkatan CPNS 2024 paling lambat selesai 1 Juni 2025. Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
Sementara untuk pengangkatan PPPK 2024 paling lambat 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat pada 10 September 2025.
Perubahan jadwal tersebut seiring dengan arahan presiden Prabowo Subianto, sehigga instansi mulai dari kementerian lembaga dan pemerintah darah diminta segerm elakukan analisis.
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Manfaat Mengonsumsi Anggur Merah
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Arus Mudik Lebaran Berlaku Besok 24 Maret 2025, Segini Daftar Tarifnya
Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi menyebut penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda, serta instansi terkait.
"Proses pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan untuk P3K, seluruhnya dituntaskan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai jadwal terbaru apabila kementerian, lembaga, serta pemda masing-masing menunjukkan kesiapan dan memenuhi persyaratan.
"Bagi CPNS, (syaratnya) instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau dalam proses pemberkasan. Bagi PPPK, instansi sudah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk memperoleh Nomor Induk PPPK dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan," jelasnya.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran ke instansi terkait atas analisis serta pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pencairan TPG Guru di BU Masih Tertunda, Ini Kendalanya
"Kemudian peserta telah membuat surat pernyataan bersedia dan tidak mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN dan instansi telah menyiapkan anggaran yang tertuang di dalam DIPA kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, (serta) sarana-prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CASN yang akan diangkat," sambungnya.