Pemkab Lunasi Hutang, BPJS Pastikan Layanan Kesehatan Buka Saat Libur

Kepala BPJS Kesehatan Seluma, Rizky F--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya melunasi hutang sebesar Rp 2,5 M kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh masyarakat Seluma peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2025.
“Tidak ada kaitannya dengan terbayarnya tunggakan BPJS ini dengan keharusan untuk membuka pelayanan selama libur lebaran ini,” sampai Kepala BPJS Kesehatan Seluma, Rizky F kepada BE.
Disampaikan, jika kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan. Untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengakomodir berbagai kebutuhan peserta.
“Petugas BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” sampainya.
Selain itu, pelayanan juga ada di kantor pelayanan di kantor Cabang Tais, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Setidaknya warga yang ingin berproses BPJS juga bisa online,” sambungnya.
BACA JUGA:KPS Pastikan Stok LPG Aman Hingga Lebaran
BACA JUGA:Pasar Murah Rampung, Gula dan Telur Komoditas Terlaris
Rizky menambahkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Idul Fitri.
”Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” pungkasnya. (Jefrianto)