Terdakwa BOK Puskesmas Pasar Ikan Minta Dibebaskan, Berikut Pembelaannya

Terdakwa pemotongan BOK Pasar Ikan, dr Raden Ajeng didampingi kuasa hukumnya, Made Sukiade SH membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan JPU, Senin (11/12). -Foto RIZKY/BE -

Menurutnya, tuntutan 4 tahun penjara sudah sesuai dengan pasal 12 seperti yang didakwakan kepada terdakwa. Di dalam pasal tersebut disebutkan pidana minimal adalah 4 tahun. 

"Sudah sesuai dengan pasal 12, di situ disebutkan ancaman pidana minimal 4 tahun. Terkait kerugian negara, itu sebenarnya normatif, yang pasti tuntutan sudah kami susun berjenjang, mulai dari pimpinan sampai penuntut umum," pungkas Aspidsus.(167)

 

 

Tag
Share