Kemendagri Ingatkan Agar Pemda Tidak Mengangkat Honorer Baru, Ini Penjelasannya

pemda diingatkan agar tidak merekrut honorer baru-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Dalam negeri (Kemendagri)  mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru setelah berlakunya peraturan yang membatasi jumlah tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer dan menggantinya dengan pegawai tetap yang lebih terstruktur, seperti PNS dan PPPK.

"Kami ingatkan semua agar mengikuti kebijakan pusat,"  Ungkap wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. 

Ia meminta pemda mengikuti skema yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru di lingkungan pemda.

"Tidak boleh ada perekrutan baru untuk honorer. Semua ikut skema pusat," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Arus Balik Naik, Kelas Ekonomi Habis Terjual

BACA JUGA:Dibacok Anak Tiri, Seorang Ayah di Kaur Nyaris Tewas, Pelaku Kabur

Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana.

 Termasuk, menurutnya, terkait pengangkatan PNS dan PPPK yang sudah ditentukan waktunya.

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyelaraskan jadwalnya agar disosialisasikan dengan baik," pungkas Bima.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. 

Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.

Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat dituntaskan pada Oktober 2025.

BACA JUGA:Sadis! Ayah di Kaur Nyaris Tewas Dibacok Anak Tiri, Begini Awal Kejadiannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan