ASN DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Polda, Sebab SPPD Tak Dibayar Sudah Selama Ini

IST/BE Sejumlah ASN DPRD Provinsi Bengkulu menuju ruangan Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan SPPD yang tidak dibayarkan sejak pertengahan 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Selasa 8 April 2025.
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dibayar sejak Mei 2024. Setelah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, ASN diarahkan ke Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Dari keterangan Staf Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Aflin, masih menunggu keputusan dari penyidik, pengaduan terkait SPPD yang belum dibayarkan tersebut diproses atau tidak.
"Hari ini koordinasi dulu dengan penyidik Hardabangtah, besok semoga ada titik terang apakah ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
BACA JUGA: Pastikan Rokok Miliki Pita Cukai, Ini Warning Kepala Perwakilan Bea Cukai Bengkulu
BACA JUGA:TPP, Wali Kota Bengkulu Desak PAD, Jelaskan Ini Fungsi PAD Dalam Pembayaran TPP ASN
ASN membuat pengaduan ke Polda Bengkulu, karena tidak ada kejelasan dari DPRD Provinsi Bengkulu kapan SPPD dibayarkan. Sebelum mendatangi Polda, sejumlah ASN sudah berupaya mempertanyakan kapan SPPD akan dibayarkan.
Sempat ada wacana akan dibayarkan tanggal 31 Januari 2025, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Untuk itu ASN yang terdampak SPPD tidak dibayarkan sepakat membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dari tahun 2024, sampai hari ini tidak ada kejelasan," imbuhnya.
Data terhimpun, jumlah ASN yang terdampak dari persoalan tersebut sekitar 80 sampai 100 orang. Untuk SPPD luar daerah ASN menerima Rp 6 sampai Rp 7 juta, sementara untuk SPPD dalam daerah menerima Rp 3 juta per orang. (Rizki Surya Tama)