Siap-Siap Tukin Dosen Segera Cair, Ini Tafsiran Besaran dan Jadwal Pencairanya

Ratusan dosen ASN menggelar aksi turun ke jalan beberapa waktu lalu menuntut pencairan tukin-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kabar baik bagi para dosen, pasalnya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dinanti-nantikan akan segera cair.
Kepastian pencairan Tukin, seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tukin Dosen.
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai telah terbit.
Perpres untuk pembayaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, membenarkan adanya salinan perpres mengenai pembayaran tukin untuk pegawai, termasuk dosen.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terima Magang dan Praktek Kerja 30 Orang Praja IPDN, di Sini Penempatannya
BACA JUGA:Seminggu Pasca Lebaran Harga TBS Turun, Wagub Bengkulu Sidak PKS, Ternyata Ini Pemicunya
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum tersedia di website https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
"Kami hanya bisa mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) SetNeg," jelas Togar.
Togar menyampaikan, Kemendikti Saintek akan mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan tentang mekanisme pembayaran tukin.
"Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan," katanya.
Dalam lampiran di perpres, pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
Besaran tukin ditentukan sesuai kelas jabatan. Untuk dosen kelas atau level 17 mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000, sedangkan untuk kelas jabatan 1, besaran tukin Rp 2.531.250.
Pada salinan pasal 10 berbunyi "Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," .